Seperti Andi Mallarangeng, Atut Lebih Terhormat Mundur!

Seperti Andi Mallarangeng, Atut Lebih Terhormat Mundur!

- detikNews
Sabtu, 21 Des 2013 08:01 WIB
Foto: Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (Pool/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan status tersangka dan menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atas dugaan korupsi kasus Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan di Banten. Anggota DPD Ahmad Subadri, mengimbau Ratu Atut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

"Demi pelayanan masyarakat, saya mengimbau Bu Atut dengan berbesar hati mengundurkan diri saja. Lebih terhormat kalau beliau mengundurkan diri, tidak diberhentikan karena kasus. Ya, seperti Andi Mallarangeng lebih terhormat," kata Anggota DPD asal Banten Ahmad Subadri, kepada detikcom, Sabtu (21/12/2013).

Menurut Subadri, jika Atut menyatakan pengunduran diri maka konsiderannya berdasarkan pengunduran diri, bukan pemberhentian karena status hukum. Sementara dalam perundangan Atut hanya bisa diberhentikan jika statusnya terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tunggu status terdakwa bisa jadi agak lama. Padahal kita tahu kalau sudah di KPK, bukan mengabaikan asas praduga tak bersalah, tapi seluruh kasus di KPK tidak ada yang gagal. Pasti dinyatakan bersalah," ujarnya.

Tak hanya pada status terdakwa, pergantian Atut melalui mekanisme di DPRD Banten juga akan berlangsung lama. Karenanya jalan terhormat bagi Atut adalah mengudurkan diri.

"Ditahannya Bu Atut ini kan berimplikasi pada pelayanan masyarakat sebagai kepala daerah. Hanya dalam pemerintahan ada aturan bahwa tersangka itu belum bisa dinontaktifkan kecuali yang bersangkutan dengan besar besar hati mengundurkan diri," ucapnya.

"Dengan demikian (jika mengundurkan diri-red), pemerintah pusat bisa ambil langkah cepat," imbuh senator asal Banten itu.


(bal/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads