Sudin P2B Bongkar Papan Reklame senilai Rp 1,5 M di Duren Sawit

Sudin P2B Bongkar Papan Reklame senilai Rp 1,5 M di Duren Sawit

- detikNews
Sabtu, 21 Des 2013 01:13 WIB
Jakarta - Suku dinas Penertiban Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Timur membongkar papan reklame senilai Rp 1,5 M di jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain tidak memiliki izin, tiang penyanggah reklame juga menerobos rumah dipinggir jalan.

Pantauan detikcom, Sabtu (21/12/2013) sekitar pukul 00.26 WIB dini hari, sudin P2B membawa kendaraan crane untuk bongkar papan reklame tersebut. Petugas sempat mengalami kesulitan membongkar tiang reklame. Bagaimana tidak tiang penyangga yang memiliki tinggi sekitar 10 meter menopang papan reklame berukuran 10x5 meter tersebut. Nampak menembus bangunan rumah di pinggir jalan. Alhasil petugas pun terpaksa mengalihkan arus lalu lintas. Petugas pun mengelas tiang penyangga reklame. Sementara reklame sendiri ditahan dengan bantuan crane.

"Pembongkaran reklame berukuran 10x5 meter ini karena tidak memiliki izin, kalau kita lihat pembangunan tiang ini baru terpasang 2 hari lalu, pembangunan sudah dari tanggal 26 Oktober lalu. Jika kita lihat material bangunan ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar," ujar Kasudin P2B Jaktim, Andor Siregar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Andor penolakan tersebut berasal dari suku dinas tata ruang kota. Berdasarkan letak pemasangan papan reklame tersebut dibangun sejajar dengan bahu jalan.

"Jika kita lihat letaknya memang strategis. Tetapi pemasangan papan reklame harus sesuai dengan tata ruang kota, jika tidak akan dibongkar," imbuhnya.

Pihaknya sendiri telah melayangkan 3 kali surat peringatan hingga surat perintah bongkar sendiri. Ia mengaku hingga kini pemilik atau pengusaha reklame tidak terdaftar.

"Perusahaan hingga kini belum diketahui, jika dilihat banernya milik Dunhil. Sebagai tindakan bangunan tersebut kita bongkar jika ingin ambil material bisa diambil di walikota," ujarnya.

Ke depan pihaknya akan memberikan sanski yustisi dengan pemberian denda terhadap pemiliki reklame. Selain itu pemilik tidak boleh membangun kembali.


(edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads