Upaya pemiskinan itu dilakukan dalam proses hukum pasangan suami istri Zulkarnain dan Nurhayati. Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Dedy Setyo Yudho menyatakan pengenaan UU TPPU ini memungkinkan mereka untuk menyita harta kedua tersangka yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Aset yang disita yakni mobil, serta satu unit rumah mewah. Total aset itu nilainya sekitar Rp 5 miliar. Kemungkinan ini kasus narkoba pertama di Indonesia yang tersangkanya dikenakan pasal pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan suami istri ini ditangkap dalam kasus narkoba pada Agustus 2013. Bermula dari tertangkapnya sang suami yang mengendarai mobil Dodge di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Dari jok mobil mewah ini ditemukan narkoba jenis sabu 1 kg yang dibawa dari Aceh. Secara terpisah polisi kemudian menciduk Nurhayati.
Dalam pemberkasan, petugas kemudian mengenakan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 137 UU 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat dengan UU No 8/2010 tentang TPPU. Tersangka berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa (17/12) lalu.
(rul/asp)