Suami Istri di Sumsel Jadi Bandar Narkoba Dijerat dengan Pencucian Uang

Suami Istri di Sumsel Jadi Bandar Narkoba Dijerat dengan Pencucian Uang

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 18:25 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Palembang - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjerat bandar narkoba tidak hanya dengan UU Narkotika, tetapi juga dimiskinkan melalui UU Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Upaya pemiskinan itu dilakukan dalam proses hukum pasangan suami istri Zulkarnain dan Nurhayati. Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Dedy Setyo Yudho menyatakan pengenaan UU TPPU ini memungkinkan mereka untuk menyita harta kedua tersangka yang diduga dari hasil transaksi narkoba.

Aset yang disita yakni mobil, serta satu unit rumah mewah. Total aset itu nilainya sekitar Rp 5 miliar. Kemungkinan ini kasus narkoba pertama di Indonesia yang tersangkanya dikenakan pasal pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lakukan upaya pemiskinan dengan menyita rumah dan aset kedua tersangka. Berkas sudah dinyatakan lengkap, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang," kata Dedy Setyo Yudho kepada wartawan di Palembang, Jumat (20/12/2013).

Pasangan suami istri ini ditangkap dalam kasus narkoba pada Agustus 2013. Bermula dari tertangkapnya sang suami yang mengendarai mobil Dodge di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Dari jok mobil mewah ini ditemukan narkoba jenis sabu 1 kg yang dibawa dari Aceh. Secara terpisah polisi kemudian menciduk Nurhayati.

Dalam pemberkasan, petugas kemudian mengenakan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 137 UU 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat dengan UU No 8/2010 tentang TPPU. Tersangka berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa (17/12) lalu.

(rul/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads