"Jadi ada tiga alasan KPK menahan tersangka sesuai dengan KUHAP," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).
Menurut Johan ketiga alasan itu adalah karena penyidik khawatir Atut bisa mempengaruhi saksi, bisa menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Atut dikabarkan berusaha menghilangkan beberapa barang bukti dari rumah yang berada di bilangan Kembangan, Jakbar. Menurut informasi yang dihimpun beberapa barang bukti yang berada di rumah Kembangan terkait Alkes Banten.
Beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Atut memerintahkan beberapa anak buahnya untuk memindahkan sejumlah dokumen dari rumah di Kembangan. Ada tiga mobil yang memindahkan beberapa dokumen dari rumah itu.
Tim kuasa hukum Atut namun membantah soal ini. Mereka menegaskan, Atut selalu kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
(kha/mad)