Seperti dilansir Asia One, Jumat (20/12/2013), pria yang tidak disebut namanya ini nekat menerobos ke dalam sebuah klinik di kawasan Commonwealth Drive, Singapura pada Sabtu (14/12) lalu. Dia mencuri sejumlah botol obat batuk sirup di klinik tersebut.
Tidak disebutkan merek obat-obat tersebut. Namun obat-obat tersebut ditaksir bernilai sekitar SGD 300 atau setara Rp 2,8 juta di pasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang dimulai hari ini, pelaku dijerat dakwaan menerobos masuk ke properti orang lain dan juga dakwaan pencurian. Jika dinyatakan bersalah, dia terancam hukuman maksimum 14 tahun penjara.
Kepada publik, kepala kepolisian wilayah Clementi, Melvin Yong menyarankan para pemilik klinik maupun toko setempat untuk memasang pengaman yang lebih ketat. Dia juga menyarankan pemasangan alarm demi mencegah aksi perampokan.
(nvc/ita)