Curi Obat Batuk Sirup, Pria Singapura Terancam Dibui 14 Tahun

Curi Obat Batuk Sirup, Pria Singapura Terancam Dibui 14 Tahun

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 16:24 WIB
Ilustrasi (Asia One)
Singapura - Seorang pria di Singapura diadili karena mencuri obat batuk sirup. Pria ini terancam dipenjara selama 14 tahun atas perbuatannya ini.

Seperti dilansir Asia One, Jumat (20/12/2013), pria yang tidak disebut namanya ini nekat menerobos ke dalam sebuah klinik di kawasan Commonwealth Drive, Singapura pada Sabtu (14/12) lalu. Dia mencuri sejumlah botol obat batuk sirup di klinik tersebut.

Tidak disebutkan merek obat-obat tersebut. Namun obat-obat tersebut ditaksir bernilai sekitar SGD 300 atau setara Rp 2,8 juta di pasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi melakukan penyelidikan atas kasus ini dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (17/12) lalu. Pelaku yang berusia 36 tahun ini lantas dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam persidangan yang dimulai hari ini, pelaku dijerat dakwaan menerobos masuk ke properti orang lain dan juga dakwaan pencurian. Jika dinyatakan bersalah, dia terancam hukuman maksimum 14 tahun penjara.

Kepada publik, kepala kepolisian wilayah Clementi, Melvin Yong menyarankan para pemilik klinik maupun toko setempat untuk memasang pengaman yang lebih ketat. Dia juga menyarankan pemasangan alarm demi mencegah aksi perampokan.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads