Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (20/12/2013), kasus ini bermula saat Arie menciptakan karya tulis sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia dengan menggunakan media internet. Untuk melindungi ciptaannya, Arie mendaftarkannya ke Ditjen HAKI pada 28 Oktober 2010.
Arie kaget saat menemukan di media internet karya tulis e-Book berjudul 'Investasi Cerdas Ala Rencana Emas' pada Januari 2011. Apalagi dalam e-Book tersebut ditulis 'Hak Cipta Dilindungi oleh UU dengan Kode ID 121107738, ISBN 978-977952-9963-8'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, Arie meminta Indra membatalkan pendaftaran hak ciptanya tersebut karena karya Indra tidak didasari itikad baik. Dalam jawabannya, Indra membantah karyanya sebagai jiplakan. Sebab Indra mencantumkan daftar pustaka di halaman 97.
Setelah melalui proses persidangan, PN Jakpus mengabulkan permohonan Arie pada 1 Maret 2012. PN Jakpus menyatakan karya tulis 'Investasi Cerdas Ala Rencana Emas' telah menjiplak isi karya tulis milik Arie berjudul Goldgram. Atas putusan ini, Indra lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Indra Sjuriah," putus majelis kasasi yang terdiri dari I Made Tara, Djafni Djamal dan Prof Dr Takdir Rahmadi pada 31 Januari 2013 lalu.
(asp/nrl)