Basrief Tegaskan Ekstradisi Adrian Kiki Bukan Bentuk Permintaan Maaf Australia

Basrief Tegaskan Ekstradisi Adrian Kiki Bukan Bentuk Permintaan Maaf Australia

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 15:13 WIB
Jaksa Agung Basrief Sarief (Ramses/ detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pemulangan tersangka kasus aliran dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan tak ada hubungannya dengan kasus penyadapan yang dilakukan Australia beberapa waktu lalu. Basrief mengatakan hal itu adalah proses hukum.

"Enggak ada itu! Hukum ya hukum. Ini kan proses 5 tahun lho, enggak kira-kira 5 tahun," tegas Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).

Basrief mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain terkait pemulangan Adrian ke Indonesia. Dalam hal ini, tim terpadu dari Kejagung masih berkoordinasi dengan Kemenkum HAM, Kemenlu dan Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kita dalam proses, artinya proses dalam ekstradisinya. Itu nanti akan ditentukan waktunya kapan, itu dalam proses ya. Soal aset nanti kita lihat lah dari alat buktinya," paparnya.

Basrief menyampaikan hal tersebut didampingi oleh Konselor bidang politik Kedubes Australia Lauren Bain. Basrief mengatakan akan segera memproses pemulangan Adrian.

"Tentunya mulai besok saya akan melakukan koordinasi dengan Kemenlu, Kemenkum HAM, dan Polri terkait pelaksanaan mekanisme ekstradisi," papar Basrief.

Isu mengenai penyadapan oleh Australia santer diberitakan beberapa waktu lalu. Terakhir, media The Australian mengutip wikileaks, menyebutkan alasan intelijen Australia menyadap ibu negara Ani Yudhoyono karena berpengaruh pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penyusunan kabinet.

Sementara, Adrian Kiki Irawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. Adrian yang kini diketahui berada di Australia sempat menolak kembali ke Indonesia.

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads