3 Petugas Terpapar Bahan Kimia, Kepolisian NSW Didenda Rp 3 Miliar

3 Petugas Terpapar Bahan Kimia, Kepolisian NSW Didenda Rp 3 Miliar

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 15:15 WIB
Jakarta - Pengadilan Industrial New South Wales (NSW) menjatuhkan hukuman denda sebesar AUD$350.000 atau lebih dari Rp 3 miliar serta biaya perkara kepada kepolisian negara bagian tersebut karena terbukti membiarkan petugasnya terpapar bahan kimia beracun pada Maret 2009 lalu.

Sanksi hukum itu merupakan hasil putusan dari gugatan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diajukan Badan Pengawas Keselamatan Kerja Negara, WorkCover, atas kasus yang menimpa tiga anggota kepolisian yang terpapar asap beracun pada Maret 2009 lalu.

Ketiga korban, yakni sersan Nader Hanna, Polisi Senior Andrew McGrath dan Penyelidik Senior ;Steven De La Croix tengah melakukan audit obat-obatan yang dipamerkan yang sebelumnya tersimpan di fasilitas gudang milik Pusat Kepolisian Sydney, ketika mereka mencium aroma bahan kimia yang sangat kuat dan membuat tenggorokan serta hidung mereka seperti terbakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sersan Hanna dan Polisi Senior McGrath keduanya mengalami sakit parah setelah terpapar obat-obatan kimia tersebut, yang setelah diselidiki oleh WorkCover ternyata memang tidak disimpan dengan benar.

Sersan Hanna sempat dirawat dengan alat bantu hidup dalam kondisi kritis di rumah sakit, karena paru-parunya berhenti berfungsi.

WorkCover menemukan sejumlah obat-obatan yang dipamerkan itu sudah tersimpan sejak tahun 1996.

Asosiasi Kepolisian NSW menyambut baik putusan ini, dalam pernyataannya mereka menilai putusan bersalah terhadap Kepolisian Negara Bagian NSW itu merupakan yang kesembilan kali karena melanggar UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Presiden Asosiasi Polisi, Scott Weber mengatakan dalam pernyataannya kalau Kepolisian NSW telah gagal menjalankan tugasnya menjaga petugasnya.

"Sekali lagi Kepolisian NSW telah menunjukan ketidakmampuannya melindungi petugas dari cedera karena tidak menjalankan penilaian resiko yang memadai dan menyediakan ; pelatihan, pengawasan dan Peralatan Perlindungan Personal," tegasnya.

"Kesehatan dan kesejahteraan petugas polisi menjadi sangat rentan dan mereka dibiarkan untuk menghadapi resiko tersebut.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads