Kasus bermula saat Dominggus Maspaitella mendirikan CV Universal yang bergerak di sektor impor barang pada 2003. Dalam mengurus bisnis itu, Dominggu bekerjasama dengan CV Wiraswasta Jaya yang dijalankan oleh Rachmad Basuki dan Endri Murdiyanto.
Dalam perjalanan bisnis, mereka menyuruh anak buahnya Gatot dan Sudjarwo untuk mengurus pajak namun laporan pajak tidak benar. Perbuatan ini dilakukan terus menerus dan berlanjut sehingga negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar. Atas perbuatannya, mereka pun berurusan dengan meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 24 Februari 2011 dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Adapun hukuman pidana denda dihapus. Atas vonis banding itu, jaksa dan terdakwa sama-sama kasasi. Apa kata MA?
"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman kepada Gatot Setiawan dan Sudjarwo dengan pidana penjara 1 tahun," putus majelis kasasi yang terdiri dari Dr Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (20/12/2013).
Selain itu, keduanya dihukum denda masing-masing Rp 2 miliar. Apabila tidak membayar maka diganti kurungan 6 bulan.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan pendapatan negara dari sektor pajak lebih kurang Rp 12,9 miliar," ucap majelis dalam putusan yang diketok pada 7 Mei 2013.
Hal yang meringankan yaitu keduanya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya seharusnya dapat memahami atau mengetahui mana perbuatan yang benar dan mana yang salah. Terdakwa tidak dapat menghindari tanggung jawab," ujar majelis hakim.
Selain itu, MA menyatakan para pimpinan selaku penanggung jawab perusahaan tempat terdakwa bekerja juga harus dimintai pertanggunggjawaban hukum. Perbuatan para terdakwa telah dilakukan berulang kali dengan membuat faktur pajak tidak secara materil dan tidak benar.
"Ancaman hukuman pasal di dakwaan selain pidana penjara juga wajib ada denda," ujar MA memberikan argumen tetap menjatuhkan hukuman pidana denda.
Dominggus hingga saat ini masih buron. Adapun Endri dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
(asp/nrl)