SBY Sayangkan Anggota Koalisi yang Menolak Perpu MK Jadi UU

SBY Sayangkan Anggota Koalisi yang Menolak Perpu MK Jadi UU

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 13:46 WIB
Jakarta - Dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) ada fraksi anggota koalisi pemerintah yang menolak menjadi Undang-undang (UU). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyayangkan hal tersebut.

"Seyogyanya menurut hemat kami dalam komitmen koalisi seharusnya satu pandangan," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12/2013).

Julian mengatakan dalam beberapa tahapan, Presiden telah berkomunikasi dengan anggota kabinet yang merupakan representasi dari parpol yang berada dalam koalisi pemerintah untuk membahas. Selain itu ada juga pertemuan konsultasi dengan para pimpinan lembaga negara untuk merumuskan apa yang terbaik dilakukan sebagai solusi terhadap krisis kepercayaan kepada MK pada saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sebetulnya hal yang sangat komprehensif dilakukan dengan melibatkan semua unsur, mulai dari pemerintah yang ada dalam setgab sampai mengundang para pimpinan negara untuk sama-sama memikirkan hal yang terbaik yang dilakukan sehingga menerbitkan perpu," tuturnya.

Perpu MK disahkan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12). Mekanisme voting di paripurna ditempuh setelah Komisi III tak bisa memutuskan untuk menerima atau menolak Perpu ini.

Komposisi pandangan mini fraksi di Komisi III yaitu, 4 fraksi yang terdiri dari PDIP, PKS, Gerindra, dan Hanura menolak Perpu MK. 4 Fraksi yang terdiri dari Demokrat, Golkar, PAN, dan PKB menerima Perpu MK. Sementara PPP tak bersikap.

Oleh karena komposisi penolakan dan penerimaan seimbang, plus sikap abstain PPP, maka mekanisme voting ditempuh.

Hasilnya, 148 anggota DPR menolak Perpu tersebut. Detailnya anggota Fraksi PDIP 79 orang, PKS 41, PPP 3, Gerindra 16, dan Hanura 9.

221 Anggota DPR menerima Perpu penyelamat MK. Detailnya anggota Fraksi Partai Demokrat 129 orang, Golkar 26 orang, PAN 28, PPP 20, dan PKB 18. Dengan hasil tersebut, maka Perpu MK menjadi Undang-undang.

(mpr/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads