Polisi Ringkus Komplotan Perampok Kontainer Muatan Sampo dan Sabun

Polisi Ringkus Komplotan Perampok Kontainer Muatan Sampo dan Sabun

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 13:36 WIB
Jakarta - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya meringkus komplotan perampok kontainer bermuatan sampo dan sabun yang bernilai ratusan juta rupiah. Para pelaku setidaknya sudah melakukan aksi serupa sebanyak 4 kali.

Dalam aksinya ini, para pelaku berjumlah 4 orang, yakni Erwandi alias Andi (29), Iwan Setiawan alias Iwan (23), Kusnadi alias Engkus (21), dan Juli Erwin Situmorang (20).

Modusnya, mereka berpura-pura menumpang truk kontainer di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis 26 September 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menumpang, para tersangka menodong sopir menggunakan pisau kemudian mengikat dan melakban korban," ujar Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Jumat (20/12/2013).

Herry menjelaskan, awalnya para tersangka menumpang truk fuso yang bermuatan sampo dan sabun itu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Namun, ketika truk tersebut hendak masuk ke Tol Cikarang, Bekasi, para pelaku langsung menodongkan celurit ke arah sopir tersebut.

Pelaku kemudian meminta sopir untuk berhenti. Pelaku lain kemudian menggantikan posisi sang sopir. Sopir kemudian dilakban mata dan mulutnya, serta diikat kaki dan tangannya.

"Korban kemudian dibuang di pinggir tol, sementara para pelaku membawa truk tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, para pelaku ke Kranggan, Pondok Gede, Bekasi, dengan tujuan menjual isi truk tersebut. Para pelaku sendiri ditangkap pada tanggal 15 Desember 2013 lalu setelah korban melaporkan hal itu ke aparat polisi.

Herry mengatakan, para pelaku setidaknya sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 4 kali. Salah satu tersangka bernama Juli Erwin bahkan sudah 4 kali dibui karena melakukan sejumlah aksi kejahatan.

"Tersangka Juli pernah ditahan di LP Paledang karena kasus penodongan dengan senjata tajam, kemudian pembunuhan, curas dan kepemilikan senjata tajam," tukasnya.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads