Demikian disampaikan Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono didampingi Kasat Reskim AKP Eka Ariandi Putra kepada detikcom, Jumat (20/12/2013). Menurut Ery, orangtua Adit dikenakan pasal yang berbeda. Yang paling berat ancaman hukumannya adalah ibu tiri Adit, Ervina (36).
Ibu tiri kejam ini dikenakan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 88 Ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 Tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan pasal yang dikenakan lebih ringan kepada suaminya ini, menurut Kasat Reskrim, hasil pemeriksaan sang istri melakukan penganiayaan terhadap Adit.
"Sedangkan suaminya dalam kasus kekerasan terhadap Adit tidak turut melakukan penganiayaan. Dia turut serta menelantarkan Adit di kebun sawit," katanya.
Saat ini, Surya dan Ervina berada di Mapolres Kampar. Keduanya ditangkap di perbatasan Kampar-Rokan Hulu kemarin.
(cha/try)