Ortu Adit Jadi Tersangka, Ervina 'Si Ibu Tiri' Terancam 10 Tahun Bui

Bocah Penuh Luka

Ortu Adit Jadi Tersangka, Ervina 'Si Ibu Tiri' Terancam 10 Tahun Bui

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 13:10 WIB
Kampar - Kedua orangtua Adit resmi ditetapkan tersangka. Ancaman hukuman buat Ervina, ibu tiri Adit, yakni 10 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono didampingi Kasat Reskim AKP Eka Ariandi Putra kepada detikcom, Jumat (20/12/2013). Menurut Ery, orangtua Adit dikenakan pasal yang berbeda. Yang paling berat ancaman hukumannya adalah ibu tiri Adit, Ervina (36).

Ibu tiri kejam ini dikenakan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 88 Ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 Tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk suaminya, Surya Atmaja, pasal dikenakan sama hanya dia junto 55, 56 KUHAP Pidana ancamannya sepertiga dari 10 tahun," kata jelas Ery.

Perbedaan pasal yang dikenakan lebih ringan kepada suaminya ini, menurut Kasat Reskrim, hasil pemeriksaan sang istri melakukan penganiayaan terhadap Adit.

"Sedangkan suaminya dalam kasus kekerasan terhadap Adit tidak turut melakukan penganiayaan. Dia turut serta menelantarkan Adit di kebun sawit," katanya.

Saat ini, Surya dan Ervina berada di Mapolres Kampar. Keduanya ditangkap di perbatasan Kampar-Rokan Hulu kemarin.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads