"Pinjaman dari BNI itu, karena BNI dan perusahaan saya sudah bekerja sama sejak 2005. BNI tahu betul kemampuan perusahaan saya, oleh karena itu pinjaman diberikan," ujar Budi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat 20/12/2013).
Budi juga bersikukuh pinjaman dari BNI itu tak ada hubungannya dengan proyek Simulator SIM. Itu terkait dengan pekerjaan dari PT CMMA yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pinjaman dari BNI untuk PT CMMA digelontorkan sekitar Desember 2010, padahal kala itu tender Simulator SIM belum dibuka. Kepala Divisi Kredit Menengah BINI Dino Inggiano yang pernah dihadirkan di persidangan mengakui pinjaman Rp 100 M itu diberikan karena adanya jaminan dari Irjen Djoko bahwa PT CMMA-lah yang akan menjadi pemenang tender.
Padahal, pada saat itu, tender saja belum dibuka. Di atas kertas, belum ada perusahaan yang ditetapkan menjadi pemenang proyek. Tender baru dilakukan Februari 2011.
"Saya ke sana untuk mengklarifikasi pada pak Djoko. Apakah benar ada proyek itu. Dan benar proyek itu ada. Kami beranggapan karena proyek itu dilakukan Korlantas, dan si pemilik proyek pak Kakorlantas menerangkan pemilik itu ada," kata Dino yang kini menjabat sebagai Dirut BNI Syariah di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/5/2013) silam.
(fjr/aan)