"Petasan dilarang, tidak boleh," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan, Jumat (20/12/2013).
Sementara untuk kembang api masih diperbolehkan, dengan catatan ukurannya tidak boleh lebih dari 2 inchi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pedagang petasan akan ditindak bila ketahuan menjual atau mengedarkan petasan," ujar dia.
(mei/aan)