Budi mengatakan sejak awal Sukotjo yang memiliki inisiatif untuk mengikuti tender tersebut. Dia mengklaim pernah mendapatkan informasi dari Budi, bahwa kongsi PT CMMA dan ITI pasti dimenangkan oleh pihak Korlantas.
"Sukotjo menjamin PT ITI mendapatkan kerjaan di Korlantas Polri," kata Budi di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dikonfirmasi hal itu oleh majelis hakim, Budi membantah. Dia menuding Sukotjo yang melakukan pengaturan. Dari melakukan pembicaraan dengan pihak Korlantas sampai mengusulkan perusahaan pendamping sebagai formalitas di dalam pelaksanaan tender.
"Sukotjo itu dekat dengan Kombes Budi Setyadi," kata Budi.
Dalam kasus ini, Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara, termasuk di dalamnya untuk amar putusan untuk pencucian uang. Djoko terbukti menerima uang Rp 32 miliar dari Budi Susanto dan Sukotjo Bambang, dua pengusaha yang memenangi tender Simulator SIM roda dua dan roda empat 2010.
Budi, Sukotjo dan mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Akibat adanya kasus ini, negara merugi Rp 121 miliar karena adanya penggelembungan harga besar-besaran dari setiap unit simulator yang dikerjakan.
(fjr/aan)