Pertama dalam Sejarah, MA Adili 14 Ribuan Kasus dalam Setahun

Pertama dalam Sejarah, MA Adili 14 Ribuan Kasus dalam Setahun

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 11:59 WIB
Ketua MA Hatta Ali (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menorehkan sejarah baru. Di bawah kepemimpinan Hatta Ali, MA berhasil mengadili 14.736 kasus dalam setahun yang masuk ke meja hakim agung. Jumlah ini berbeda jauh dibandingkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya mengadili 200-an perkara per tahun.

Hingga akhir November 2013, perkara yang berhasil diputus berjumlah 14.736 perkara. Menurut Ketua MA, produktivitas dalam memutus perkara di tahun 2013 yang mencapai jumlah 14.736 merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir, bahkan dalam sejarah MA.

Jumlah ini melampaui rekor memutus perkara tertinggi sebelumnya di tahun 2010 yang mencapai 13.891 perkara. Jumlah perkara putus yang tinggi ini berdampak pada berkurangnya sisa perkara hingga hanya berjumlah 6.592 perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan sisa perkara paling rendah sepanjang sejarah MA," kata Hatta Ali seperti dilansir website MA, Jumat (20/12/2013).

Mantan Ketua Muda MA bidang Pengawasan ini membandingkan capaian dengan tahun 2012 yang hanya berhasil memutus 10.995 kasus. Sehingga sisa perkara melambung menjadi 10.112 kasus. Padahal di tahun sebelumnya perkara putus berjumlah 13.719 dan sisa perkara berada di angka 7.695. Menurunnya jumlah produktivitas di tahun 2012 ini bukan dikarenakan rendahnya etos kerja hakim agung. Sebab banyak faktor yang saling berkontribusi terhadap menurunnya jumlah perkara putus.

"Tahun 2012 banyak hakim agung yang pensiun, terjadi suksesi kepemimpinan di awal tahun 2013, dan banyak hakim yang terlibat di berbagai kegiatan di luar sehingga berpengaruh kepada menurunnya jumlah perkara putus," jelas hakim agung yang menyandang gelar doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad) itu.

Berkaca dengan fenomena menurunnya produktivitas tersebut, di tahun 2013 telah dilakukan berbagai perubahan kebijakan. Seperti hakim agung "dilarang" beraktivitas di luar gedung MA di hari dan jam kerja. Permintaan menjadi nara sumber dapat dipenuhi sepanjang mendapat izin Ketua MA. Di tahun 2013, Rakernas juga ditiadakan. Kebijakan lainnya adalah dengan menerbitkan SK yang mengubah sistem membaca berkas bergiliran menjadi membaca berkas bersama. SK ini pun membatasi jangka waktu memutus perkara untuk perkara biasa paling lama tiga bulan.

"Dengan implementasi SK ini, diharapkan di tahun 2014 jumlah perkara putus akan lebih meningkat karena hari musyawarah dan ucapan telah ditetapkan di muka," ucap Hatta Ali berharap.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads