"Hamdan Zoelva dan Patrialis ini kan sudah menjadi hakim sebelum peraturan ini dibuat. UU tidak bisa merampas hak mereka," kata Martin saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).
Menurut Martin, peraturan yang termaktub dalam UU ini tak berlaku surut. Untuk saat ini, Hamdan dan Patrialis posisinya tak bisa dicopot karena Perpu telah menjadi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu yang jadi masalah. Kalau mengacu pada aturan ini, maka harusnya tidak bisa," ujar politikus Gerindra ini.
(trq/asp)