Anggota Komisi III: Hamdan dan Patrialis Tetap Hakim Konstitusi

Anggota Komisi III: Hamdan dan Patrialis Tetap Hakim Konstitusi

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 11:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Status hakim konstitusi Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar menjadi tanda tanya menyusul ditetapkannya Perpu MK menjadi UU. Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menegaskan kedua hakim yang berasal dari parpol itu tetap menjadi hakim konstitusi.

"Hamdan Zoelva dan Patrialis ini kan sudah menjadi hakim sebelum peraturan ini dibuat. UU tidak bisa merampas hak mereka," kata Martin saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).

Menurut Martin, peraturan yang termaktub dalam UU ini tak berlaku surut. Untuk saat ini, Hamdan dan Patrialis posisinya tak bisa dicopot karena Perpu telah menjadi UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini akan berlaku untuk keduanya saat perpanjangan masa jabatan keduanya. Oleh karena keduanya belum tujuh tahun vakum dari parpol, maka masa jabatannya tak bisa diperpanjang.

"Nah itu yang jadi masalah. Kalau mengacu pada aturan ini, maka harusnya tidak bisa," ujar politikus Gerindra ini.

(trq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads