Hal ini sesuai aturan UU baru tersebut yaitu hakim konstitusi minimal 7 tahun tidak aktif sebagai anggota partai politik. Hamdan sendiri sebelum dilantik menjadi hakim konstitusi pada awal 2010 adalah anggota Partai Bulan Bintang (PBB). Sehingga pada awal 2015 saat habis masa tugas, maka Hamdan belum 7 tahun non aktif dari PBB.
"Dengan hitung-hitungan itu, Hamdan tidak bisa diperpanjang lagi," kata kata pengamat hukum tata negara Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Jumat (20/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan yang dimaksud yaitu keberatan dari LSM atas penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi oleh Presiden SBY. Jika gugatan dikabulkan, maka Patrialis lengser. Menanggapi polemik Hamdan dan Patrialis serta merta mundur seiring dijadikannya Perpu menjadi UU, hal itu ditampik Refly.
"UU itu perspektifnya ke depan, kecuali UU itu sendiri menyebutkan retroaktif. Apa yang terjadi kemarin sudah dianggap selesai," ucap pria yang membongkar kongkalikong sidang pilkada di MK itu.
(asp/van)