Perpu Penyelamatan MK Jadi UU, Hamdan Zoelva Hanya Sampai Awal 2015

Perpu Penyelamatan MK Jadi UU, Hamdan Zoelva Hanya Sampai Awal 2015

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 10:31 WIB
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - DPR mengesahkan Perpu Penyelamatan MK menjadi UU. Dampaknya, masa tugas hakim konstitusi dari parpol tidak bisa diperpanjang lagi.

Hal ini sesuai aturan UU baru tersebut yaitu hakim konstitusi minimal 7 tahun tidak aktif sebagai anggota partai politik. Hamdan sendiri sebelum dilantik menjadi hakim konstitusi pada awal 2010 adalah anggota Partai Bulan Bintang (PBB). Sehingga pada awal 2015 saat habis masa tugas, maka Hamdan belum 7 tahun non aktif dari PBB.

"Dengan hitung-hitungan itu, Hamdan tidak bisa diperpanjang lagi," kata kata pengamat hukum tata negara Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Jumat (20/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun nasib Patrialis Akbar juga satu periode yaitu hingga 5 tahun ke depan. Sebab Patrialis sebelum menjadi hakim konstitusi aktif di PAN. "Namun Patrialis juga masih menunggu gugatan di PTUN," ujarnya.

Gugatan yang dimaksud yaitu keberatan dari LSM atas penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi oleh Presiden SBY. Jika gugatan dikabulkan, maka Patrialis lengser. Menanggapi polemik Hamdan dan Patrialis serta merta mundur seiring dijadikannya Perpu menjadi UU, hal itu ditampik Refly.

"UU itu perspektifnya ke depan, kecuali UU itu sendiri menyebutkan retroaktif. Apa yang terjadi kemarin sudah dianggap selesai," ucap pria yang membongkar kongkalikong sidang pilkada di MK itu.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads