Polri Tetap Berikan Bantuan Hukum ke Irjen Djoko Susilo

Polri Tetap Berikan Bantuan Hukum ke Irjen Djoko Susilo

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 10:06 WIB
Djoko Susilo (Ari S/ detikcom)
Jakarta - Hukuman Irjen Djoko Susilo 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyita harta Irjen Djoko. Vonis ini dijatuhkan oleh lima hakim tinggi yaitu Roki Panjaitan, Humuntal Pane, Djoko, Sudiro dan Amiek.

Vonis PT Jakarta ini dinilai belum final dan mengikat dan mengikat sehingga Polri belum mengeluarkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini. Bantuan hukum pun tetap diberikan hingga Irjen Djoko mendapatkan vonis inkrah.

"Polri melalui divisi hukumnya harus ada memberikan bantuan hukum dan pemanfaatannya tergantung beliau," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie usai menghadiri Apel Operasi Lilin 2013 di Monas , Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan inkrah diberikan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi. Dalam upaya hukum menuju vonis inkrah ini, Polri belum tahu rencana Irjen Djoko akan mengajukan kasasi atau tidak atas putusan PT Jakarta.

"Kita belum tahu beliau mau ambil kasasi atau tidak. Nanti kalau sudah ada baru kita informasikan. Yang jelas Polri tak bisa mengintervensi putusan pengadilan," ujar Sonny.

Kepala Polri Jenderal Sutarman pernah menyatakan status Irjen Djoko masih anggota Polri. Status ini sampai Djoko mendapatkan status hukum final.

(vid/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads