Vonis PT Jakarta ini dinilai belum final dan mengikat dan mengikat sehingga Polri belum mengeluarkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini. Bantuan hukum pun tetap diberikan hingga Irjen Djoko mendapatkan vonis inkrah.
"Polri melalui divisi hukumnya harus ada memberikan bantuan hukum dan pemanfaatannya tergantung beliau," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie usai menghadiri Apel Operasi Lilin 2013 di Monas , Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum tahu beliau mau ambil kasasi atau tidak. Nanti kalau sudah ada baru kita informasikan. Yang jelas Polri tak bisa mengintervensi putusan pengadilan," ujar Sonny.
Kepala Polri Jenderal Sutarman pernah menyatakan status Irjen Djoko masih anggota Polri. Status ini sampai Djoko mendapatkan status hukum final.
(vid/gah)