Seperti dilansir website MA, Jumat (18/12/2013), aturan ini ditandatangani oleh Sekretaris MA Nurhadi dengan nomor 485-1/SEK/KU.01/11/2013. MA meminta teras depan setiap kantor pengadilan bebas dari parkir kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi.
Aturan ini diberlakukan dalam rangka meningakatkan pelayanan publik dan memberi kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan maupun instansi pemerintah lain yang berkunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/fdn)