Perpu Penyelamatan MK Jadi UU, Dewan Etik Gugur!

Perpu Penyelamatan MK Jadi UU, Dewan Etik Gugur!

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 08:26 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Keputusan DPR mengesahkan Perpu Penyelamatan MK menjadi UU mempunyai dampak sistemik. Salah satunya tiga anggota Dewan Etik terpilih gugur. Dewan Etik akan digantikan dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) sesuai amanat UU baru.

Ketiganya anggota terpilih itu adalah Abdul Mukhtie Fajar dari unsur mantan hakim konstitusi, Zaidun, akademisi dari Universitas Airlangga, dan Malik Madani dari unsur tokoh masyarakat.

"Dewan Etik tumpang tindih dengan tugas yang ada dalam Perpu, lebih baik ditiadakan saja," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Jumat (20/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fungsi Dewan Etik ini otomatis diambil alih oleh MKHK yang dikomandoi oleh Komisi Yudisial (KY). Jika Dewan Etik masih tetap dipertahankan oleh MK maka tidak efektif. Menurut Refly, MKHK lebih efektif karena bisa memberikan sanksi hingga pemberhentian.

"Dewan Etik jangan jadi rival, pengaduan cukup satu pintu saja," ucap pria yang membongkar kongkalikong pilkada di MK itu.

Dilema di atas sudah diprediksi jauh-jauh hari oleh Refly. Saat Pansel Dewan Etik terbentuk, Refly sudah menyatakan sebaiknya ditunda dulu pemilihan hingga jelas nasib perpu. Jika perpu ditolak DPR maka Pansel Dewan Etik jalan terus. Namun jika diterima, maka sebaliknya.

"Kalau seperti ini, apalagi tugasnya Dewan Etik?" ujar Refly retorik.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads