Ditjen Pajak mengakui kemungkinan besar tahun ini hanya mampu menghimpun 90% dari target yang ditetapkan. Beberapa tahun terakhir ini Ditjen Pajak tidak pernah mampu memenuhi target penerimaan pajak untuk mengisi pundi-pundi APBN. Penyebab permasalahan ini dapat ditinjau dari tiga aspek, yakni faktor internal Ditjen Pajak, tingkat ketaatan wajib pajak, dan kondisi perekonomian global. Ketidakberhasilan Ditjen Pajak menghimpun uang pajak disinyalir karena kurang optimalnya penggalian potensi pajak. Selain itu, celah peraturan perpajakan (loopholes) juga masih banyak, yang membuat wajib pajak dapat menghindar dari kewajiban membayar pajak. Yang terakhir, tidak semua petugas pajak memiliki semangat dan militansi tinggi untuk memenuhi target penerimaan pajak.
Wajib pajak selalu mencari celah peraturan untuk menyiasati agar pajak yang dibayarkan bisa sekecil mungkin. Di tahap inilah wajib pajak mulai membajak uang pajak. Memang belum ada peraturan yang melarang dilakukannya perencanaan pajak oleh wajib pajak, namun justru karena inilah praktik perencanaan pajak (aggressive tax planning) makin menjadi-jadi. Wajib pajak kurang menyadari bahwa dengan membajak uang pajak mereka telah menghambat pembangunan negara ini. Dampak selanjutnya akan menambah beban negara untuk mencari tambahan utang demi membiayai defisit penerimaan pajak. Pada akhirnya, akan menambah beban pemungutan pajak lagi untuk membayar utang-utang tersebut. Sebuah siklus yang tak positif untuk kesehatan APBN Indonesia. Kondisi ekonomi global juga harus diperhitungkan sebagai faktor yang berkontribusi tidak tercapainya penerimaan pajak. Bisa jadi memang benar alasan Ditjen Pajak yang mengatakan lemahnya kondisi pasar global mempengaruhi tidak tercapainya penghimpunan pajak ke kas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat betapa besarnya manfaat pajak yang dihimpun oleh Ditjen Pajak, mari bersama kita tingkatkan kesadaran dan kepatuhan akan membayar pajak demi tercapainya kemakmuran dan kemajuan bangsa. Masyarakat harus turut serta mengawasi pajak, jika terjadi penyimpangan segera laporkan kepada Ditjen Pajak. Begitu juga sebaliknya, jika ada petugas pajak yang bermain mata dengan wajib pajak segera laporkan ke Ditjen Pajak atau pihak berwenang. Dengan adanya penegakan hukum yang jelas dan keras bagi para pembajak pajak, harapan ke depannya negara ini akan aman dari pembajakan. Uang pajak jangan dibajak!
Keterangan Penulis: Penulis adalah pelajar Indonesia yang sedang menempuh Master in Business Administration di Saxion University of Applied Sciences, Belanda. (es/es)