"Korban bernama M Sollidio Gloryn Nasil (19) menderita luka pada pelipis, kepala sakit, bibir dan hidung bengkak," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga kepada wartawan, Kamis (19/12/2013).
Salah seorang dari pelaku adalah perempuan berinisial EA (18). Sementara keempat pelaku lainnya adalah MNH (20), PWP (18), MBA (19), MGS (19) dan EA (18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku MBA tak terima dengan kelakuan korban terhadap EA yang merupakan kekasihnya. Sebab selama ini korban kerap memeluk dan mencium EA.
"Pengeroyokan dilakukan dengan cara memukul berkali kali, menendang dan menyulutkan rokok ke tangan dan kaki korban," papar Shinto.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 kaos bola berlogo klub Manchester United warna merah kombinasi putih yang bernoda darah, 1 botol air mineral plastik berukuran 600 ml, 1 sepatu merk Converse warna merah sebelah kiri dan 1 lembar visum et repertum dari RS Husada.
Akibat aksi kekerasan tersebut kelima pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sawah Besar. "Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tutup Shinto.
(gah/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini