"Ditawarin IF lewat Facebook. Awalnya IF ngejual gitar, IF nawarin kerjaan buat ngambil barang ke India, saya enggak nyangka dalemnya narkoba," ujar Sofian di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).
SY mengaku diberi imbalan Rp 5 juta untuk melakukan pekerjaan kotor itu. SY diminta ke India untuk mengambil sabu seberat 3 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kompak memanfaatkan SY untuk menyelundupkan sabu dari India," kata Deddy.
Dari keterangan SY, petugas kemudian berhasil meringkus IF dan HW di pintu tol Cileunyi, Jawa Barat. Keduanya pun berhasil diamankan pada hari Senin (16/12) yang lalu.
IF dan HW diketahui akan menyerahkan barang haram itu kepada seorang perempuan bernama Dian Farida Susanti (DFS). DFS kemudian menyerahkan barang itu kepada warga negara Angola bernama Avid Schot (AS). Kelimanya sudah ditahan BNN.
Kelima pelaku terancam pasal 114 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal ancaman hukuman mati.
(dha/gah)