Pemerintah dinilai tidak serius menangani penetapan batas lahan kawasan hutan. Terbukti dari sekitar 128 juta hektar atau 70% dari wilayah Indonesia, baru sekitar 11% yang telah melalui penetapan batas sebagai kawasan hutan.
"Seharusnya setelah adanya penunjukan kawasan hutan maka dilakukan penataan, pengukuhan hingga penetapan batas sebagai kawasan hutan agar jelas di mata hukum," ujar Sekjen Aliansi Masyarakat Indonesia, Afdon Nababan dalam seminar di Hotel Four Seasons, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).
Dari data yang dimiliki, hingga saat ini 89% lahan hutan di Indonesia masih sebatas penunjukan. Kondisi lemah hukum ini dikhawatirkan menjadi celah bagi pemerintah maupun pengusaha nakal untuk korupsi.
"Masak selama 60 tahun Indonesia merdeka, baru 11% yang ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh pemerintah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk menangani emisi karbon, pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan seperti penentuan kawasan hutan, percepatan pengukuhan kawasan hutan hingga penataan sistem informasi perizinan di beberapa provinsi percontohan khususnya di wilayah Kalimantan. (kff/fdn)