"Mendagri harus tanyain apakah Atut mau menuruti Undang-Undangnya atau tidak? Kalau tidak mau lagi ya sudah tinggal ganti saja gubernurnya," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin di Gedung KPU, Jl Imam Bondjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013).
Menurut dia, sikap tidak baik yang ditunjukkan Atut bisa berdampak negatif karena akan ditiru di tempat lain. Irman mencontohkan, presiden terpilih hasil pemilu bisa tertunda pelantikannya karena sikap serupa di parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hadirnya Atut untuk pelantikan dinilai merusak proses demokrasi. "Kasus Ini adalah salah satu contoh demokrasi yang tidak sehat," pungkasnya.
(rvk/fdn)