Tak Lantik Bupati dan Wali Kota, Mendagri Diminta Panggil Ratu Atut

Tak Lantik Bupati dan Wali Kota, Mendagri Diminta Panggil Ratu Atut

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 19:02 WIB
Ratu Atut di KPK (Dok.Detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diminta memanggil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Mendagri harus mengklarifikasi ketidakhadiran Atut dalam prosesi pelantikan bupati dan wali kota.

"Mendagri harus tanyain apakah Atut mau menuruti Undang-Undangnya atau tidak? Kalau tidak mau lagi ya sudah tinggal ganti saja gubernurnya," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin di Gedung KPU, Jl Imam Bondjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013).

Menurut dia, sikap tidak baik yang ditunjukkan Atut bisa berdampak negatif karena akan ditiru di tempat lain. Irman mencontohkan, presiden terpilih hasil pemilu bisa tertunda pelantikannya karena sikap serupa di parlemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena implikasinya ini bisa ke pemilu, begitu presiden terpilih tapi parlemennya dikuasai parpol bukan pemenang pilpres nanti parlemen enggak mau lantik presidennya," ujarnya.

Tak hadirnya Atut untuk pelantikan dinilai merusak proses demokrasi. "Kasus Ini adalah salah satu contoh demokrasi yang tidak sehat," pungkasnya.

(rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads