"Kita berhentikan. Kita tunggu incraht," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Kapolri menyerahkan proses hukum mantan Kakorlantas Polri itu kepada majelis hakim. "Itu kita serahkan sepnuhnya keputusannya pada hakim pengadilan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ya makanya, keputusan hakim kita hormati. Tentu hakim punya pertimbangan yang adil untuk memutuskan. Apapun harus dilaksanakan," tuturnya.
(rvk/fjr)