Irjen Djoko Dihukum 18 Tahun Bui, Kapolri: Kita Pecat Setelah Incraht

Irjen Djoko Dihukum 18 Tahun Bui, Kapolri: Kita Pecat Setelah Incraht

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 18:31 WIB
Jakarta - Hukuman Irjen Djoko Susilo diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 18 tahun penjara dan harta bendanya disita untuk negara. Irjen Djoko akan dipecat setelah status hukumnya incraht atau berkekuatan hukum tetap.

"Kita berhentikan. Kita tunggu incraht," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Kapolri menyerahkan proses hukum mantan Kakorlantas Polri itu kepada majelis hakim. "Itu kita serahkan sepnuhnya keputusannya pada hakim pengadilan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai hakim Pengadilan Tinggi juga mencabut hak Djoko untuk dipilih dan memilih, Sutarman menegaskan pihaknya menghormati setiap putusan hakim."

Ya makanya, keputusan hakim kita hormati. Tentu hakim punya pertimbangan yang adil untuk memutuskan. Apapun harus dilaksanakan," tuturnya.

(rvk/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads