BNN Ringkus Bibi dan Keponakan Anggota Jaringan Sabu Internasional

BNN Ringkus Bibi dan Keponakan Anggota Jaringan Sabu Internasional

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 18:28 WIB
Jakarta - Sungguh kompak bibi dan keponakannya ini. Hani Haryani Wijaya (HW) dan Ilham Firmansyah (IH) berhasil mengelabui Sofian Yusuf (SY) untuk mengambil koper berisi sabu kristal di India. SY diberitahu IF jika koper yang diambilnya berisi permata dari India.

"Kasus ini terungkap dari bisnis narkoba yang dijalankan antara keponakan dan bibi berinisial IF dan HW. Mereka kompak memanfaatkan SY untuk menyelundupkan sabu dari India," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Deddy Fauzy L Hakim di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).

Deddy mengatakan, awalnya SY diamankan saat petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali mencurigai koper yang dibawa SY pada tanggal 15 Desember 2013. Ternyata di dalamnya ditemukan sekitar 3 kg sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui x-ray detektor petugas menemukan sabu dalam koper yang dibawa SY. Kepada petugas SY mengaku diperintah seorang pria bernama IF," jelasnya.

Deddy mengatakan, SY diperintah IF untuk mengambil barang haram itu ke India dengan imbalan Rp 5 juta. Sementara biaya perjalanan, akomodasi, dan paspor diurus IF dan HW.

"Berbekal US$ 200 SY bertolak ke India pada 9 Desember 2013. Lalu, pada 14 Desember 2013, SY diminta pulang dengan membawa koper yang diambilnya dari seorang pria tak dikenal di Bandara New Delhi, India untuk dibawa ke Indonesia," papar Deddy.

Dari keterangan SY, petugas juga berhasil meringkus IF dan HW di pintu tol Cileunyi, Jawa Barat. Keduanya pun berhasil diamankan pada hari Senin (16/12) yang lalu.

"Kemudian IF dan HW berencana menyerahkan barang itu ke seorang wanita berinisial DFS alias A di Jakarta. Petugas melakukan pengejaran dan mengamankan DFS di Jalan Hos Cokroaminoto, Kuningan, Jakarta," ungkap Deddy.

Kemudian, kasus itu berkembang dan petugas juga mengamankan seorang warga negara Angola bernama Avid Schot (AS). AS diketahui sebagai pemesan barang haram itu.

"Melalui DFS control delivery dilakukan dan petugas mengamankan AS di kawasan Sabang, Jakarta Pusat," lanjutnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 HP, 5 ATM, dan juga sekitar 3 kg sabu jenis kristal.

Kelima pelaku terancam pasal 114 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal ancaman hukuman mati.

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads