"Masalahnya jika lingkungan hidup hanya dilakukan kementerian, bagaimana jika pemerintahan berganti? Konstitusi kita masih level medium (sedang) untuk isu green (hijau/lingkungan hidup), kita masih terlalu fokus pada isu HAM, itulah sebabnya kebijakan lingkungan tidak sustainable (berkelanjutan)," ujar Achmad saat seminar di Hotel Four Seasons, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013).
Kuntoro Mangkusubroto selaku Kepala UKP4 juga mengetuai Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+. Sementara REDD+ merupakan kependekan dari Reducing Emission from Deforestation and forest Degradation Plus atau Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan Plus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"REDD+ ini nanti menjadi Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS), karena kalau kita lihat sekarang ini akibat otonomi daerah yang diatur konstitusi, kontrol pemerintah pusat dalam kebijakan lingkungan daerah menjadi minim. Hanya beberapa daerah saja yang concern (perhatian) terhadap lingkungan hidup seperti Kalimantan Tengah dan Jambi," paparnya.
REDD+ itulah nanti yang akan mengkordinasi kepala daerah dan lembaga pemerintah lainnya untuk isu lingkungan hidup. Salah satu tugasnya adalah mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk kapan akan diresmikan lembaga ini, tunggu saja pengumuman Presiden," pungkasnya.
(bpn/rmd)