"Itu yang perlu dipertanyakan juga," kata anggota Komisi III Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakartan Kamis (19/12/2013).
Menurut Trimedya, dengan berlakunya Perpu ini menjadi UU, maka seharusnya Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar, yang belum tujuh tahun vakum dari partainya diberhentikan sebagai hakim MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan-putusan kedua hakim itu juga bisa disanksikan. Seharusnya keduanya tak bisa memutus perkara.
"Risiko hukumnya ke sana, kalau ada yang mempermasalahkan bisa," tuturnya.
(trq/asp)