Perpu MK Jadi UU, Bagaimana Nasib Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar?

Perpu MK Jadi UU, Bagaimana Nasib Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar?

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 18:14 WIB
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) telah disahkan menjadi Undang-undang (UU). Dengan adanya aturan yang membatasi kader parpol untuk menjadi hakim. Bagaimana nasib Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva?

"Itu yang perlu dipertanyakan juga," kata anggota Komisi III Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakartan Kamis (19/12/2013).

Menurut Trimedya, dengan berlakunya Perpu ini menjadi UU, maka seharusnya Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar, yang belum tujuh tahun vakum dari partainya diberhentikan sebagai hakim MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau SBY bilang itu tak berlaku surut itu tidak bisa. Omongan SBY kan bukan hukum," ujar politikus PDIP ini.

Putusan-putusan kedua hakim itu juga bisa disanksikan. Seharusnya keduanya tak bisa memutus perkara.

"Risiko hukumnya ke sana, kalau ada yang mempermasalahkan bisa," tuturnya.

(trq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads