"Ini dibongkar karena mereka membangun di atas jalur hijau, selain itu tidak memiliki izin bangun," ujar Kasudin P2B Andor Siregar di lokasi pembongkaran, Jalan Raya TB Simatupang RT 07/011, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).
Dikatakan oleh Andor, bangunan tersebut diketahui milik Toriq. Bangunan tersebut sempat diambil tindakan pada tahun 2011 karena tidak punya izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andor mengatakan surat peringatan hingga surat perintah bongkar sendiri sudah dikirim ke pemilik bangunan. Namun peringatan tersebut tidak dipatuhi.
"Makanya hari ini kita bongkar paksa dan kita ratakan jadi tanah," imbuhnya.
Bangunan yang berada di tanah seluas 1.200 meter persegi tersebut terdapat 18 ruko dibagian sisi belakang. Selanjutnya, tindakan dari Sudin P2B akan menyegel bangunan yang berada di lahan hijau tersebut.
"Kita bongkar sisi sebelah kanan, nanti yang kiri pemiliknya mengaku akan membongkar sendiri," ungkapnya.
(edo/rmd)