Rapat penentuan nasib Perpu MK digelar di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013). Mekanisme voting di paripurna ditempuh setelah Komisi III tak bisa memutuskan untuk menerima atau menolak Perpu ini.
Komposisi pandangan mini fraksi di Komisi III yaitu, 4 fraksi yang terdiri dari PDIP, PKS, Gerindra, dan Hanura menolak Perpu MK. 4 Fraksi yang terdiri dari Demokrat, Golkar, PAN, dan PKB menerima Perpu MK. Sementara PPP tak bersikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, 148 anggota DPR menolak Perpu tersebut. Detailnya anggota Fraksi PDIP 79 orang, PKS 41, PPP 3, Gerindra 16, dan Hanura 9.
221 Anggota DPR menerima Perpu penyelamat MK. Detailnya anggota Fraksi Partai Demokrat 129 orang, Golkar 26 orang, PAN 28, PPP 20, dan PKB 18. Dengan hasil tersebut, maka Perpu MK menjadi Undang-undang.
(trq/asp)