Tok! DPR Tetapkan Perpu Penyelamat MK Jadi Undang-undang

Tok! DPR Tetapkan Perpu Penyelamat MK Jadi Undang-undang

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 17:22 WIB
Jakarta - DPR akhirnya menerima Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK). Penerimaan ini ditempuh melalui mekanisme voting.

Rapat penentuan nasib Perpu MK digelar di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013). Mekanisme voting di paripurna ditempuh setelah Komisi III tak bisa memutuskan untuk menerima atau menolak Perpu ini.

Komposisi pandangan mini fraksi di Komisi III yaitu, 4 fraksi yang terdiri dari PDIP, PKS, Gerindra, dan Hanura menolak Perpu MK. 4 Fraksi yang terdiri dari Demokrat, Golkar, PAN, dan PKB menerima Perpu MK. Sementara PPP tak bersikap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena komposisi penolakan dan penerimaan seimbang, plus sikap abstain PPP, maka mekanisme voting ditempuh.

Hasilnya, 148 anggota DPR menolak Perpu tersebut. Detailnya anggota Fraksi PDIP 79 orang, PKS 41, PPP 3, Gerindra 16, dan Hanura 9.

221 Anggota DPR menerima Perpu penyelamat MK. Detailnya anggota Fraksi Partai Demokrat 129 orang, Golkar 26 orang, PAN 28, PPP 20, dan PKB 18. Dengan hasil tersebut, maka Perpu MK menjadi Undang-undang.

(trq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads