"Timwas saat ini ultah yang keempat. Antara umur dengan hasilnya tak sebanding. Timwas tidak efektif, sudah tidak usah diperpanjang," kata anggota Timwas Century yang Ketua Fraksi PD, Achsanul Qosasih, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Menurut Achsanul, lebih baik pengawasan kasus Century dilimpahkan ke Komisi III. Sebab, Komisi III memiliki wewenang lebih dibandingkan Timwas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achsanul menepis anggapan Fraksi PD khawatir Timwas kembali memanggil Boediono. Fraksi PD hanya ingin penyelesaian kasus Century diserahkan ke penegak hukum, sesuai keputusan yang pernah dibuat oleh DPR.
"Kami tidak menghalangi pemanggilannya," tuturnya.
(trq/van)