"Sidang pra peradilan dengan pemohon Tubagus Chaeri Wardana dengan KPK digelar terbuka," ujar Hakim Puji Tri Rahardi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).
Namun, hakim tunggal dalam persidangan ini mengatakan pihak KPK belum dapat datang dalam persidangan tanpa keterangan. Oleh karenanya, hakim menunda sidang praperadilan adik Ratu Atut Chosiyah yang biasa dipanggil Wawan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui usai sidang, tim kuasa hukum Wawan, yaitu Indra Nathan Kusnadi dan Marlon Tobing mengatakan, pihaknya sudah mengajukan sidang sejak 5 Desember 2013. Namun, pihak pengadilan baru memanggil sidang pada hari ini.
"Kami sudah mengajukan dari tanggal 5 Desember. Tapi dapat surat pemanggilan pada Senin (16/12) kemarin untuk sidang hari ini," kata Indra.
Indra juga mengatakan, tadi pagi pengacara senior Adnan Buyung Nasution juga hadir di PN Jaksel. Namun, karena sidang mundur hingga siang hari, Adnan sudah meninggalkan pengadilan.
Sebelumnya, Kamis (24/10) Adnan mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan KPK di kantor Wawan PT Bali Pacific di daerah Mega Kuningan. Adnan mengatakan akan mempertimbangkan hal itu di KPK.
Adik kandung Ratu Atut Chosiyah itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi, yakni suap sengketa Pilkada Lebak dan pengadaan Alkes Tangsel. Wawan juga terancam terjerat pasal pencucian uang.
(dha/fjr)