"Saya melihatnya pidana ini penting dari sisi pandang organisasi Polri yakni apakah mampu dan dapat mempengaruhi norma yang ada selama ini di organisasi," ujar komisioner Kompolnas M Nasser melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (19/12/2013).
"Kedua ada harapan lain, pemidanaan bisa atau mampu mempengaruhi oknum yang masih ingin coba-coba untuk bermain dengan korupsi. Ini semua demi perbaikan Institusi yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat di Republik ini," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun perlu juga dipertimbangkan bahwa pidana korupsi yang dilakukan Irjen Pol Djoko bukanlah konsep organisasi atau bagian dari kinerja organisasi. Perbuatan ini ternyata telah merubah seluruh masa depan, kondisi sosial ekonomi, serta sikap batin dari terpidana," jelas Nasser.
Sebelumnya, mantan Kakorlantas itu divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.
(rna/fjr)