"Tahun lalu kita lakukan pemberhentian tetap sebanyak 31 orang. Untuk 2013, 86 orang. Total 1,5 tahun ini adalah 117 orang," kata Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie, dalam acara refleksi dan proyeksi DKPP di Gedung KPU, Jl Imam Bondjol, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Selain itu, DKPP juga telah memberi sanksi pemberhentian sementara kepada 13 pejabat KPU maupun KPUD selama 2013. Untuk peringatan, selama tahun 2013 DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada 112 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly menjelaskan, sanksi pemberhentian sementara memiliki maksud dan tujuan. Diharapkan para pejabat penyelenggara pemilu yang diberhentikan sementara dapat melakukan instropeksi.
"Pemberhentian sementara itu ada maksud dan tujuan, harus ada condition requirement, inilah yang kita kembangkan untuk mengembangkan restorative justice," pungkasnya.
(rvk/rmd)