Terbukti Menyuap Rudi, Bos Kernel Oil Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang Suap SKK Migas

Terbukti Menyuap Rudi, Bos Kernel Oil Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 14:15 WIB
Jakarta - Manajer Operasional dan Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya divonis hukuman 3 tahun penjara. Majelis hakim menilai Simon terbukti menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Menyatakan, terdakwa Simon Gunawan Tanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas hakim ketua Tati Hadiyanti saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (19/12/2013).

Tak hanya hukuman badan, majelis juga menjatuhkan hukuman membayar denda kepada Simon. Dia diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Simon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Simon terbukti memberikan uang kepada Rudi sebanyak dua kali penyerahan. Uang sebesar USD 700 ribu itu diberikan melalui pelatih golf Rudi, Deviardi.

"Itu diperuntukan untuk Rudi Rubiandini," tegas hakim anggota lainnya, I Made Hendra.

Uang itu diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara.

Perbuatan yang dimaksud adalah Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.

Ketiga, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagiah negara untuk periode Agustus 2013. Dengan duit suap itu Rudi juga menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.

Selain itu Rudi menurut jaksa juga menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

(mok/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads