"Yang kasus narkobanya sudah kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Kasubdit Gakkum Polda Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2013).
Steven tak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor saja. Hindarsono punya alasan mengapa Steven tak ditahan. Salah satunya korban kecelakaan tidak meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting juga Porsche-nya sudah kita tahan," tambahnya.
Untuk kasus narkoba, sepenuhnya kini ditangani Ditnarkoba. Pihak Ditlantas hanya menangani kasus kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/12) di Jl Sudirman. Hindarsono kembali mengungkapkan alasan tak ditahannya Steven.
"Adapun Pasal 21 ayat (4) huruf a KUH Acara Pidana menyebutkan sebagai berikut, penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," jelasnya.
(mei/ndr)