Eksekusi Rumah di Diskum AD Jaktim Ricuh, Polisi Amankan 8 Orang

Eksekusi Rumah di Diskum AD Jaktim Ricuh, Polisi Amankan 8 Orang

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 12:13 WIB
Foto: Edo/detikcom
Jakarta - Eksekusi sebuah rumah di Kompleks Kavling Dinas Hukum dan Militer (Diskum) AD, Jl Cakra Wijaya, Cipinang Muara, Jakarta Timur, ricuh. Polisi mengamankan 8 orang.

Proses eksekusi dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dipimpin Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Mulyadi Kaharni. Pemilik lahan sebenarnya adalah Priyo Sihombing.

Sempat terjadi baku hantam antara sekitar 50 personel pasukan Sabhara Polres Jaktim dengan sekitar 30 pemuda bayaran. Bahkan Kapolres sempat baku hantam dengan tangan kosong melawan seorang pemuda namun setelah itu mundur secara teratur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 8 orang yang kita amankan. Mereka diamankan karena menghalangi petugas yang secara sah sedang menjalankan tugas," ujar Kapolres di lokasi, Kamis (19/12/2013).

Mulyadi mengatakan, 8 orang yang diamankan dibawa ke Polres Jaktim untuk diperiksa. Jika terbukti menghalangi petugas, maka mereka akan diproses hukum.

"Sekarang mereka sedang diperiksa intensif terlebih dahulu. Proses eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kami hanya mengamankan," tuturnya.

Kedelapan orang yang menghalangi proses eksekusi pengadilan itu terancam pasal 214 KUHP tentang melawan petugas yang berwenang. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun.


(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads