"Masing-masing punya peran, kalau tak merasa bersalah ya ikuti mekanisme (tak perlu mundur-red)," kata Sekjen PDIP Tjahji Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Menurut Tjahjo, sampai hari ini tidak ada aturan yang mengharuskan kepala daerah harus mundur dari jabatannya sebelum berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Atut tidak gentle seperti Andi Mallarangeng? "Saya nggak bilang begitu ya," jawabnya.
Sementara soal Wagub Rano Karno yang bisa menggantikan Ratu Atut jika menjadi terpidana atau mundur, menurut Tjahjo PDIP mengalir saja mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada.
"Ikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah walau sudah tersangka," ucapnya.
"Soal nanti Rano akan diberi tugas dan sebagainya, kita ikuti prosesnya bisa sebulan, setahun dua tahun. Nggak bisa diputuskan kecuali ada aturan begitu tersangka mundur," imbuh anggota komisi I DPR itu.
(iqb/van)