PDIP: Kalau Atut Tak Merasa Bersalah Tak Perlu Mundur

PDIP: Kalau Atut Tak Merasa Bersalah Tak Perlu Mundur

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 11:49 WIB
Jakarta - Berbagai desakan agar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mundur dari jabatannya pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mulai bergulir. Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo menilai jika tak merasa bersalah maka biarkan Atut ikuti mekanisme yang ada, tak perlu mundur.

"Masing-masing punya peran, kalau tak merasa bersalah ya ikuti mekanisme (tak perlu mundur-red)," kata Sekjen PDIP Tjahji Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Menurut Tjahjo, sampai hari ini tidak ada aturan yang mengharuskan kepala daerah harus mundur dari jabatannya sebelum berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini belum ada satetement Presiden atau Mendagri atau aturan pejabat yang tersangka mundur. Lain kalau yang bersangkutan mengajukan mundur, gentle seperti Andi Mallarangeng," ujarnya.

Apakah Atut tidak gentle seperti Andi Mallarangeng? "Saya nggak bilang begitu ya," jawabnya.

Sementara soal Wagub Rano Karno yang bisa menggantikan Ratu Atut jika menjadi terpidana atau mundur, menurut Tjahjo PDIP mengalir saja mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada.

"Ikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah walau sudah tersangka," ucapnya.

"Soal nanti Rano akan diberi tugas dan sebagainya, kita ikuti prosesnya bisa sebulan, setahun dua tahun. Nggak bisa diputuskan kecuali ada aturan begitu tersangka mundur," imbuh anggota komisi I DPR itu.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads