"Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," ujar ketua majelis hakim Roki Panjaitan dalam amar putusan perkara tersebut seperti dilansir dari website PT DKI, Kamis (19/12/2013).
Sebelumnya di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak tuntutan jaksa KPK yang menuntut agar hak politik Djoko dicabut. Hakim menilai tuntutan itu berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan itu berlebihan karena menurut majelis hakim Djoko terancam pidana penjara dengan waktu yang cukup lama. "Maka akan terseleksi dengan sendirinya oleh parpol," tutur Anwar.
Di tingkat pertama Djoko dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan di tingkat banding, jenderal bintang dua itu dihukum 18 tahun bui, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 32 miliar.
(fjr/nrl)