Hakim Tingkat Banding Setuju Hak Politik Irjen Djoko Dicabut

Hakim Tingkat Banding Setuju Hak Politik Irjen Djoko Dicabut

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 10:56 WIB
Jakarta - Apa yang menjadi tuntutan jaksa KPK untuk terdakwa Irjen Djoko benar-benar diakomodir oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim tingkat banding juga setuju pencabutan hak politik mantan Kakorlantas itu.

"Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," ujar ketua majelis hakim Roki Panjaitan dalam amar putusan perkara tersebut seperti dilansir dari website PT DKI, Kamis (19/12/2013).

Sebelumnya di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak tuntutan jaksa KPK yang menuntut agar hak politik Djoko dicabut. Hakim menilai tuntutan itu berlebihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal menghapus hak dipilih dan memilih, menurut majelis hakim hal itu dipandang berlebihan," kata hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013) silam.

Tuntutan itu berlebihan karena menurut majelis hakim Djoko terancam pidana penjara dengan waktu yang cukup lama. "Maka akan terseleksi dengan sendirinya oleh parpol," tutur Anwar.

Di tingkat pertama Djoko dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan di tingkat banding, jenderal bintang dua itu dihukum 18 tahun bui, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 32 miliar.

(fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads