Sidang paripurna yang akan memutuskan nasib Perpu MK digelar di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013). Nasib Perpu MK dibawa ke paripurna setelah Komisi III tak mampu membuat keputusan.
Dalam rapat pandangan mini fraksi di Komisi III pada Rabu (18/12) kemarin, tak ditemui kesepakatan. 4 Fraksi menolak Perpu tersebut dijadikan Undang-undang, 4 fraksi lainnya menolak, sedangkan satu fraksi abstain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika diterima maka Perpu itu akan menjadi Undang-undang. Namun jika ditolak, maka Perpu itu tak berlaku lagi.
(van/asp)