DPR Tentukan Nasib Perpu Penyelamat MK

DPR Tentukan Nasib Perpu Penyelamat MK

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 10:17 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - DPR akan menentukan nasib Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu itu akan diputuskan dalam sidang paripurna.

Sidang paripurna yang akan memutuskan nasib Perpu MK digelar di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013). Nasib Perpu MK dibawa ke paripurna setelah Komisi III tak mampu membuat keputusan.

Dalam rapat pandangan mini fraksi di Komisi III pada Rabu (18/12) kemarin, tak ditemui kesepakatan. 4 Fraksi menolak Perpu tersebut dijadikan Undang-undang, 4 fraksi lainnya menolak, sedangkan satu fraksi abstain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 Fraksi yang menolak adalah PDIP, PKS, Gerindra, dan Hanura. Yang menerima adalah Demokrat, PKB, PAN, dan Golkar. Sedangkan yang abstain adalah Fraksi PPP.

Jika diterima maka Perpu itu akan menjadi Undang-undang. Namun jika ditolak, maka Perpu itu tak berlaku lagi.

(van/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads