Sidang paripurna akan digelar di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013). Selain soal Timwas, ada beberapa agenda penting lainnya yang akan dibahas, salah satunya adalah soal nasib Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk masa kerja Timwas, sebenarnya telah diperpanjang sebelumnya. Namun Timwas ingin masa kerjanya diperpanjang lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrawan mengatakan usulan perpanjangan diajukan karena Timwas merasa ada progres yang bagus dari penanganan kasus Century. Dia berharap perpanjangan masa kerja bisa membuat penyelesaian kasus itu efektif.
"Proses penegakkan hukumnya menjanjikan, penetapan tersangka Budi Mulya itu hal yang bagus," ujarnya.
(trq/van)