"Sebagai pejabat negara, seharusnya ada ajudan melekat selama 24 jam," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Kamis (18/19/2013).
Hukuman mati tersebut seperti dijatuhkan kepada gembong narkoba jaringan internasional. Selain itu juga kepada pembunuh kejam dan sadis. Adapun hukuman berat beberapa waktu terakhir juga dijatuhkan kepada para terdakwa korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya hakim agung, hakim-hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi juga perlu ada pengawalan," ujarnya.
Kasus pembunuhan terhadap hakim agung pernah menimpa Syaifuddin Kartasasmita pada 26 Juli 2001. Dia ditembak setelah menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar kepada Tommy Soeharto dalam kasasi kasus tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti.
(asp/nrl)