Banyak Memvonis Mati & Menghukum Berat, Hakim Agung Harus Dikawal 24 Jam

Banyak Memvonis Mati & Menghukum Berat, Hakim Agung Harus Dikawal 24 Jam

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 09:44 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dalam beberapa waktu terakhir, Mahkamah Agung (MA) banyak menjatuhkan vonis mati dan hukuman penjara seumur hidup kepada para terdakwa. Guna keamanan para hakim agung terkait tugasnya itu, negara diminta memperhatikan keselamatan mereka.

"Sebagai pejabat negara, seharusnya ada ajudan melekat selama 24 jam," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Kamis (18/19/2013).

Hukuman mati tersebut seperti dijatuhkan kepada gembong narkoba jaringan internasional. Selain itu juga kepada pembunuh kejam dan sadis. Adapun hukuman berat beberapa waktu terakhir juga dijatuhkan kepada para terdakwa korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini pengawalan melekat hanya diberikan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA). Adapun hakim agung harus merogoh kocek sendiri apabila ingin mendapat pengawalan 24 jam. Berdasarkan PP 94/2012, hakim selain mendapat hak keuangan juga mendapat jaminan keamanan berupa tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga. Pengawalan ini dilakukan oleh Polri atau petuga keamanan lainnya.

"Tidak hanya hakim agung, hakim-hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi juga perlu ada pengawalan," ujarnya.

Kasus pembunuhan terhadap hakim agung pernah menimpa Syaifuddin Kartasasmita pada 26 Juli 2001. Dia ditembak setelah menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar kepada Tommy Soeharto dalam kasasi kasus tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads