"Penyidik Kejagung kembali menahan 2 orang tersangka, yaitu Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
Rodi dan Ali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Jampidsus hingga pukul 20.00 WIB. Saat keluar Rodi memilih bungkam dan hanya menjawab singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Chris Leo Manggala dan Supra Dekanto. Masih ada satu tersangka yang belum ditahan yaitu Surya Dharma Sinaga sebagai Manager Sektor Labuan Angin.
Untung mengatakan, penahanan Rodi dan Ali berdasarkan Sprint Penahanan no.Print-31.dan 32/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013. Penahanan tersebut didasarkan pada pertimbangan alasan subyektif dan obyektif, yaitu pasal yang dilanggar ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
"Dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta mempersulit proses penyidikan," kata Untung.
(dha/jor)