Karyawan PLN yang Ditahan Terkait Kasus Flame Turbine Merasa Dikorbankan

Karyawan PLN yang Ditahan Terkait Kasus Flame Turbine Merasa Dikorbankan

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 01:12 WIB
Jakarta - Dua karyawan PT PLN atas nama Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumut. Keduanya merasa dikorbankan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 25 milyar.

"Penyidik Kejagung kembali menahan 2 orang tersangka, yaitu Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

Rodi dan Ali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Jampidsus hingga pukul 20.00 WIB. Saat keluar Rodi memilih bungkam dan hanya menjawab singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (merasa dikorbankan)," kata Rodi singkat saat ditanya wartawan sambil masuk ke mobil.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Chris Leo Manggala dan Supra Dekanto. Masih ada satu tersangka yang belum ditahan yaitu Surya Dharma Sinaga sebagai Manager Sektor Labuan Angin.

Untung mengatakan, penahanan Rodi dan Ali berdasarkan Sprint Penahanan no.Print-31.dan 32/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013. Penahanan tersebut didasarkan pada pertimbangan alasan subyektif dan obyektif, yaitu pasal yang dilanggar ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

"Dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta mempersulit proses penyidikan," kata Untung.

(dha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads