"Penyerahan akan dilaksanakaan paling lambat 16 Februari 2014," ujar Basrief saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
Basrief menyampaikan hal tersebut didampingi oleh Konselor bidang politik Kedubes Australia Lauren Bain. Basrief mengatakan akan segera memproses pemulangan Adrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Adrian Kiki Irawan pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in aabsentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. Adrian yang kini diketahui berada di Australia sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.
(dha/gah)