Kejagung Segera Koordinasi Terkait Pemulangan Buronan Kasus BLBI Adrian Kiki

Kejagung Segera Koordinasi Terkait Pemulangan Buronan Kasus BLBI Adrian Kiki

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 18:22 WIB
Jaksa Agung Basrief Sarief (Ramses/ detikcom)
Jakarta - Setelah 8 tahun menjadi buronan kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki akan diekstradisi setelah Pengadilan Australia mengabulkan permohonan pemerintah Indonesia. Jaksa Agung Basrief Arief segera akan berkoordinasi untuk pemulangan Adrian ke Indonesia.

"Penyerahan akan dilaksanakaan paling lambat 16 Februari 2014," ujar Basrief saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

Basrief menyampaikan hal tersebut didampingi oleh Konselor bidang politik Kedubes Australia Lauren Bain. Basrief mengatakan akan segera memproses pemulangan Adrian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya mulai besok saya akan melakukan koordinasi dengan Kemenlu, Kemenkum HAM, dan Polri terkait pelaksanaan mekanisme ekstradisi," papar Basrief.

Diketahui, Adrian Kiki Irawan pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in aabsentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. Adrian yang kini diketahui berada di Australia sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads