"Ya pengennya untuk seluruh perijinan kalau seorang pemohon itu maksimal, 1 bulan lah. Standarnya kan 26 hari," kata Gubernur DKI, Joko Widodo usai paripurna di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).
Dengan disahkannya Perda ini, pengurusan perijinan kini sudah bisa dilakukan di tingkat kelurahan. Payung hukum yang jelas, membuat pengurusan segala bentuk perijinan dapat dipercepat dan mudah karena didukung dengan sistem IT yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui di kesempatan berbeda, Lasro Marbun Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana menjelaskan bahwa dengan adanya perda ini, pengurusan segala perijinan seperti SIUP, TDL dapat dilakukan hingga tingkat kelurahan. Jika pengurusan perijinan melebihi SOP, pemohon dapat mengajukan tuntutan untuk ganti rugi.
"Dengan adanya Perda ini, Anda sebagai pemohon jika pengurusannya melebihi waktu, bisa gugat dan ganti rugi," tutur Lasro.
Selain Perda PTSP, DPRD DKI juga mengesahkan pembentukan Badan Usaha Milik Usaha (BUMD) PT penjaminan kredit daerah Jakarta.
(bil/fjr)