Ditemani kakak perempuannya, korban yang berusia 23 tahun itu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Perempuan berambut panjang itu menceritakan hubungannya dengan terlapor yang dibina selama 6 bulan kandas karena WN ternyata sudah mempunyai 2 istri dan 4 anak.
"Mengakunya masih bujang. Ternyata punya dua istri dan empat anak," kata korban di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berselang 5 bulan setelah hubungan asmara kandas, korban terkejut saat kakaknya memberitahu foto bugilnya tersebar lewat BBM. Saat itu, ia diberitahu sang paman. Diduga foto serupa sudah disebarkan ke teman-temannya WN melalui BBM.
"Saya tahu dia (terlapor) memotret saya, tapi saya tidak menyangka ternyata disebar seperti itu," ujarnya.
Laporan korban tercatat dengan Nomor : LP/B/2110/XII/2013/Jtg/Restabes dan masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Semarang. Jika terbukti benar, maka terlapor akan dijerat UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya berharap dia segera ditangkap. Ini sudah mencemarkan nama baik," katanya.
(alg/try)