"Proses pemeriksaan masih berjalan karena kita ingin yakin betul setelah alat bukti cukup, sekarang alat bukti masih 1, perlu alat bukti pendukung untuk menguatkan posisi yang bersangkutan," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Status R sendiri saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka. Alasannya barang bukti yang ditemukan belum kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan saat ini R masih menjalani tahap pemeriksaan. Diharapkan hasil pemeriksaan menghasilkan perkembangan untuk mengetahui jaringan terorisnya.
n inisial R.
"R ini sudah ditangkap densus pada Minggu malam di Sukabumi, masih dalam tahap pengembangan pemeriksaan. Jadi memang merupakan yang diduga terkait peristiwa penempatan sejumlah barang peledak di Vihara Ekayana, pemeriksaan belum selesai," ujarnya.
(rvk/fjp)