Mendagri: Jika Sehari-hari Atut Tidak Maksimal, Wagub Bisa Menggantikan

Mendagri: Jika Sehari-hari Atut Tidak Maksimal, Wagub Bisa Menggantikan

- detikNews
Rabu, 18 Des 2013 14:50 WIB
Jakarta - Tampuk kepemimpinan Provinsi Banten masih dipegang Ratu Atut Chosiyah meski dia sudah berstatus sebagai tersangka di KPK. Meski begitu, jika nantinya Atut terkendala dalam menjalankan pemerintahan, maka Wagub Rano Karno harus siap tampil.

"Tapi kalau sehari-hari tidak maksimal, maka Wakil Gubernurnya dapat menggantikan sementara," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).

Gamawan mengatakan saat ini pihaknya belum akan menonaktifkan Atut dari jabatannya. Langkah baru akan diambil ketika Atut sudah berstatus sebagai terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang mengatakan bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa harus segera dinonaktifkan. Kalau statusnya masih tersangka, belum," ujar Gamawan.

Atut saat ini berstatus sebagai tersangka. Ada pun status terdakwa adalah ketika seorang tersangka sudah dibawa ke persidangan dan didakwa oleh penuntut umum.

Atut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Pilkada Lebak. Dia diduga menjadi orang yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil Mochtar, eks Ketua MK, untuk memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

KPK juga sudah menyimpulkan bahwa Atut menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes di Provinsi Banten. Namun sprindik untuk kasus ini belum keluar, karena tim masih merumuskan pasal dan menghitung kerugian negara.

(bpn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads